DPR SAHKAN RUU MOU RI - BRUNEI JADI UU
Sidang Paripurna DPR RI sahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Memorandum Of Undesrstanding (MOU) Republik Indonesia dengan Brunei Darusallam menjadi Undang-undang, khususnya di bidang pertahanan.
MOU tersebut dapat disetujui semua fraksi setelah Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso (F – Golkar) menanyakan persetujuannya kepada hadirin sidang, di Nusantara II DPR, Kamis (29/7).
Juru Bicara Komisi I DPR RI yang mambahas MOU RI – Brunei, TB Hasanuddin (F-PDIP) menuturkan bahwa pembahasan RUU ini telah dilakukan dalam waktu yang relatif singkat pada rapat kerja tanggal 27 Juli 2010.
“Pembahasan dilakukan berdasarkan surat dari Presiden tentang RUU RI – Brunei untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan khususnya di bidang pertahanan,” ujar Wakil Ketua Komisi I.
Pembahasan yang dilakukan oleh Komisi I DPR, tutur Hasanuddin, telah dilakukan pembicaraan tingkat pertama melalui rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Meneteri Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, tandas Hasanuddin, dalam rapat banyak fraksi – fraksi yang menyetujui Rancangan Undang – Undang tersebut dengan alasan aspek pertahanan merupakan factor fundamental untuk mempertahankan diri dengan mendasarkan pada prinsip – prinsip kedaulatan dari masing – masing negara.
Laporan yang dibacakan dari perwakilan Komisi I tentang Rancangan Undang – Undang pengesahan MOU RI dengan Brunei khususnya di bidang pertahanan kemudian disetujui oleh para anggota sidang paripurna yang kemudian akan diserahkan kepada pemerintah. (np)